Jangan sia-siakan suara kita, dengan tidak memilih sama artinya dengan memberikan kesempatan menang kepada mereka yang tidak kita kehendaki memimpin Negara ini. Kita tidak sedang memilih yang baik atau terbaik, tetapi kita memilih untuk menghindarkan sesuatu yang lebih buruk terjadi dan menimpa kita. Jangan tidak memilih hanya karena kecewa, sakit hati, tidak puas akan hasil pemilu yang lalu, ikut-ikutan teman, atau bahkan atas alasan paling religius sekalipun karena tidak mau terganggu persiapan dirinya untuk merayakan Kamis Putih.
Persoalan pemilu ini bukan hanya sebatas pada menggunakan hak pilih saja, tetapi apa dan siapa yang hendak dipilih sungguh amat membingungkan. Siapa yang harus kami pilih? Diantara 38 partai politik dan ratusan caleg tersebut? Untuk itu, tulisan ini mencoba menterjemahkan bahasa verbal/lisan mengenai materi sosialisasi pemilu 2009 ini yang sarat dengan peraturan-peraturan dan istilah-istilah membingungkan.
Syarat ikut sebagai peserta pemilu.
Berdasarkan peraturan pemilu, nama kita harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Daerah (KPUD), selanjutnya Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan mengirimkan surat undangan yang tercatat dalam DPT untuk masing-masing pihak sesuai dapilnya agar dapat memberikan hak suaranya, hanya sayangnya persoalan ini masih belum selesai, karena masih banyak persoalan yang mengganjal, maka hingga saat ini kita belum dapat melihat DPT, apalagi menerima surat undangan tersebut. Anehnya KPU sudah menetapkan jumlah DPT dalam negri sebesar 169.789.595 suara dan jumlah DPT luar negri sebesar 1.475.847 suara, total keseluruhan adalah 171.265.442 suara. Perlulah kita berdoa secara khusus bagi KPU supaya pemilu terlaksana tepat waktu, terlalu mahal ongkos sosial yang harus dikeluarkan jika ditunda.
Syarat Parliamentary Threshold (PT) dan Electoral Threshold (ET).
Parliamentary Threshold atau PT sebesar 2,5% yaitu persyaratan minimal pendapatan suara secara nasional bagi parpol untuk dapat diikut sertakan dalam pembagian kursi bagi caleg-calegnya yang memenangi pengumpulan suara pada masing-masing daerah pemilihan (dapil). Mari kita simulasikan dalam angka agar PT dapat lebih dimengerti, misalnya dari jumlah suara 171.265.442 tersebut, kemudian dikurangi 21.265.442 suara karena rusak, salah coblos dan golput, maka anggaplah suara sah adalah 150 juta, maka masing-masing parpol harus mampu mengumpulkan suara nasional minimal 2,5% * 150 juta = 3.750.000 suara, jika parpol tidak mampu mencapai angka tersebut, otomatis digugurkan (hangus) dari daftar pembagian kursi di DPR tanpa harus melihat lagi hasil pengumpulan suara para calegnya.
Selain itu diberlakukan juga dalam Pemilu 2009 ini adalah 3% PT artinya ambang batas minimal jumlah suara sah secara nasional yang harus didapat oleh sebuah partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu 2014. Maka PT 3% didapat dengan perhitungan: 150.000.000 x 3% = 4.500.000 suara. Artinya, sebuah partai politik yang secara nasional tidak mencapai jumlah pemilih sebesar 4,5 juta itu maka parpol tersebut tidak bisa otomatis ikut Pemilu 2014.
Electoral Threshold (ET) 25%, dalam hal ini berlaku bagi partai politik yang hendak mengajukan kandidat Presiden, parpol tersebut harus mendapatkan suara sah nasional, jika suara sah nasional adalah 150 juta, maka 25% nya = 37,5 juta suara, dalam situasi perpolitikan saat ini, tentu berat bagi parpol untuk mencapainya sendirian, maka dilakukanlah koalisi beberapa partai dan yang sudah terjadi adalah koalisi Golden Triangle (Golkar-PDIP- PPP) kemudian disusul koalisi Golden Brigde (Demokrat-PKS- PBB). Hal ini sungguh perlu terus dicermati, karena merupakan petunjuk penting untuk kita memilih.
Mengapa suara kita penting?
Beberapa teman-teman masih menganggap pemilu kali ini sama dengan pemilu jaman orde baru, sehingga lebih baik golput saja, toh negera ini tetap ada dan berjalan daripada bingung bin pusing menentukan pilihan yang semuanya tidak jelas, dan setelah dipilih pasti kita sebagai rakyat dilupakan, lagipula itu hak kita.
Pendapat tersebut diatas sungguh salah besar, karena penentuan Bilangan pembagi pemilih (BPP) pada pemilu kali ini adalah berdasarkan surat suara sah, jadi angka tersebut didapat setelah dikurangi Golput (golongan putih) dan Goltres (Golongan Contreng Salah), artinya semakin banyak yang golput dan goltres akan semakin kecil BPP-nya, dengan demikian memperbesar peluang kemenangan caleg-caleg dan partai-partai fundamentalis karena memiliki anggota dan pengikut loyal serta punya agenda perjuangan pasti.
Satu hal lagi yang menjadi pertimbangan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang caleg akan mendapatkan kursi di DPR berdasarkan suara terbanyak bukan lagi berdasarkan daftar nomor urut, maka si Badu akan menjadi anggota legistlatif dengan jumlah suara 100.001 karena mengalahkan pandir yang hanya mendapatkan suara 100.000
Bahwa seorang caleg yang telah terpilih akan melupakan daerahnya, tentu akan rugi sendiri, karena pemilu kali ini dan mungkin seterusnya mewajibkan dirinya dikenal di daerah pemilihannya (Dapil), maka hal ini tentu menjadi pertimbangan yang sangat serius, karena membangun kepercayaan tersebut perlu waktu 1-2 tahun dengan biaya cukup mahal, maka setelah menjadi anggota, seorang legislator akan berpikir dua kali untuk melupakan rakyat di daerah pemilihannya, akan lebih mudah jika hubungan dipelihara terus.
Contreng Apa dan siapa?
Ini sungguh pertanyaaan krusial, dijawab salah tidak dijawab lebih salah lagi. Maka jalan tengahnya adalah membuat kriteria, pertama-tama tentukan partai yang menjadi simpati kita, misalnya dengan menentukan dulu sikap kita, apakah partai/tokohnya mendukung Hak Azazi Manusia, berwawasan kebangsaan (nasionalis) bukan agama, lebih suka dengan pemerintahan sipil, serta suara kita tidak hangus percuma karena kemungkinan partai tidak lolos PT. Misalnya terdapat 3 atau 4 Partai, maka konsentrasikan analisa pada caleg-caleg yang ada pada partai-partai tersebut, apakah ada yang berkenan untuk di contreng? Apakah caleg tersebut kita kenal, sadar dapilnya, punya finansial yang baik, bukan kutu loncat, jujur, tidak KKN dan lain sebagainya. Jika tidak ada dan membingungkan, tentu lebih baik pilih partainya saja. Pertanyaan berikut, apa implikasinya?
Kalau kita hanya mencontreng pada kolom gambar dan nama partai politik, maka ada beberapa implikasi:
Pertama, suara Anda sah.
Kedua, suara itu akan menguntungkan partai saja dalam hal pengumpulan suara, khususnya suara sah secara nasional untuk dapat memenuhi ET dan PT; tetapi tidak menguntungkan bagi caleg-caleg yang di di partai yang bersangkutan.
Ketiga, suara itu akan menjadi ukuran bagi partai politik untuk bisa sendiri atau harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang akan datang.
Keempat,suara itu akan digunakan untuk mengukur sejauhmana parpol yang bersangkutan benar-benar �diminati� oleh rakyat (sedikit atau banyakkah yang memilihnya).
Kelima,suara tersebut akan menjadi milik caleg yang mendapatkan suara terbanyak pada partai dan daerah pemilihan tersebut.
Sebaliknya, kalau kita men-CONTRENG nomor atau nama pada kolom caleg dengan sendirinya partai diuntungkan karena suara sah pada caleg otomatis menjadi suara sah bagi partai dimana caleg itu bernaung. Dan ini akan menguntungkan seorang caleg karena dapat mengukur dirinya sejauhmana ia memang pantas didukung/dipilih mungkin bukan semata-mata karena popularitas (ketenaran)nya saja tetapi mungkin lebih karena kompetensi dan kapasitas dia sehingga rakyat mendukungnya. Tentu dalam melihat tingkat popularitas atau kompetensi seorang caleg sehingga dipilih rakyat harus dijauhkan dari politik uang.
Sebagai catatan akhir untuk diketahui, bahwa 11.215 orang Caleg DPR dari seluruh Indonesia akan memperebutkan 560 Kursi. Sedangkan 1.109 orang akan memperebutkan 132 kursi DPD. Untuk Caleg DPRD Provinsi terdapat 112.000 orang untuk memperebutkan 1.998 kursi. Untuk caleg DPRD Kab/Kota yang berjumlah 1,5 juta orang akan memperebutkan 15.750 kursi.
Jika masih bingung juga, tentunya masih ada waktu untuk membentuk komunitas basis atau kelompok kecil yang sudah saling mengenal, untuk sharing informasi, memperluas pertimbangan dan mendalami pilihan-pilihan caleg-caleg yang ada, mungkin kelompok ini dapat diteruskan dalam menyikapi pemilu capres-cawapres. Ini dilakukan sebagai bagian dari kerasulan awam dalam keterlibatan praksis di ranah politik yang tentu tidak mungkin dijangkau langsung oleh hierarkhi.
Silakan melakukan penelaahan sendiri dengan membaca data dan kecenderungan yang ada dalam masyarakat, atau setidaknya menerima saja parameter yang disampaikan oleh para ahli dan pengamat politik serta lembaga-lembaga survey tanpa harus tergoda mempercayainya 100% (dengan kata lain, kita masih boleh beropini dan membuat prediksi sendiri).

06/04/2009 at 11:29 am
Btw, Mo Nyontreng di mana pakde?
07/04/2009 at 2:43 am
maunya sih di kedubes sambil jalan-2 ke genting