Pemerintah Terapkan Sanksi Bagi Airlines Delay

15/07/2009

Dengan tingginya frekuensi keterlambatan oleh maskapai akhir-akhir ini, maka pemerintah memutuskan untuk menetapkan sanksi delay. Komisi V DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub beberapa waktu lalu sepakat perlunya penyusunan sanksi baku kepada maskapai untuk setiap keterlambatan akibat faktor eksternal.

Menurut Direktur Angkutan Udara Dephub Tri Sunoko, umumnya operator menyebut faktor eksternal sebagai penyebab paling sering keterlambatan penerbangan. Menyangkut faktor eksternal ini, maskapai hanya menyebutkan keterlambatan diakibatkan kondisi cuaca dan permasalahan di bandara. Tidak dijelaskan bandaranya kenapa, apa karena masalah check in penumpang yang sering antre atau proses pemeriksaan penumpang yang makan waktu.

Dalam upaya menjawab ketidakjelasan ini, Dephub meminta maskapai menyampaikan ulang informasi keterlambatan secara detail.Direktur Angkutan Udara Dephub Tri Sunoko menambahkan, kewajiban maskapai memberi kompensasi kepada setiap penumpang hanya berlaku pada keterlambatan mulai 30 menit dengan faktor penyebab eksternal. Rencana penyusunan sanksi ini akan ditetapkan melalui revisi KM No81/ 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Sejumlah maskapai yang telah menyampaikan informasi tersebut di antaranya PT Garuda Indonesia (Garuda), PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Mandala Airlines, PT Adam Sky- Connection Airlines (Adam- Air),Wings Air, Batavia Air, Sriwijaya Air, AirAsia,Trigana Air Services, Ekspress Air, dan Riau Airlines.

Revisi diperlukan karena KM tersebut tidak mengatur penetapan sanksi kepada maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan. Namun, Undang-Undang (UU) Penerbangan yang saat ini revisinya masih dibahas Komisi V DPR pun tidak mengatur secara jelas soal sanksi delay. Peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut hanya mengatakan, maskapai wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada penumpang jika terjadi delay. Tetapi, tidak disebutkan dalam kondisi seperti apa ganti rugi tersebut harus diberikan.

”Penetapan ganti rugi harus jelas penyebabnya, jangan sampai karena kita asal menetapkan kita malah dituntut maskapai,” kata Direktur Angkutan Udara Dephub Tri Sunoko. Dalam revisi KM nanti, salah satu usulan bentuk kompensasi yang harus diberikan maskapai adalah menginapkan penumpang jika terjadi keterlambatan di atas empat jam. Dengan catatan, sambungnya, delay disebabkan faktor internal dan di hari itu tidak ada penerbangan lanjutan.

http://bandara.web.id/pemerintah-terapkan-sanksi-bagi-airlines-delay.html


Prosedur Ganti Nama

14/07/2009

Prosedur ganti nama
Karena Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sudhar Indopa, mengenai prosedur ganti nama.

1. Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
2. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
3. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
4. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.
5. Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Singkatan

02/06/2009

Saya bukannya mau membahas bahasa Indonesia. Melainkan cuma mau ‘nggumun’ saja soal singkatan, khususnya tentang penerimaan siswa baru, yang sekarang lagi musim.

Baru saja saya tengok di situs kompas, eh ada singkatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Ndak tahu itu singkatan siapa yang buat. Kok nggak pakai saja yang sebelumhya yaitu Penerimaan Siswa Baru atau disingkat PSB, ini kan lebih mudah lebih singkat dan sudah diketahui orang banyak. Bedanya kan cuma ’siswa’ dan ‘peserta didik’. Saya tidak mau berdebat soal arti kata dalam kamus, tetapi kita coba yang gampang dan benar sajalah. Menurut saya kata ’siswa’ sudah betul, atau pakai kata ‘murid’ juga betul, dan artinya sudah jelas. Jadi pakai saja PSB atau PMB. Begitu. Atau takut kacau M=Mahasiswa, ya sudah pakai PSB, gitu aja kok repot. Oppsss. Bukannya repot, tapi menjadi beban kalau melihat singkatan baru PPDB. kasihan kan memori kita dibebani dengan hal-hal yang seharusnya tidak membebani, pemborosan, dan pemborosan itu dosa!

Masih ada lagi, coba lihat SNMPTN, dulu namanya SPMB, dulu lagi UMPTN, dulu lagi mbuh apa, jaman saya dulu malah aneh lagi disebut PP-1, sebelumnya lagi SKALU. Padahal untuk menyatakan hal yang sama. Jadi coba saja pakai UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negri), gitu kan enak. Masak singkatan kok berubah-ubah terus, padahal maksudnya sama.

Kalau masing-2 PT bikin ujian masuk sendiri-2, dan istilahnya buatan sendiri ya tak apalah, misalnya UM-UGM, nah itu khusus Ujian Masuk UGM. Tapi untuk ujian masuk utk PTN yang secara bersama-sama, mbok ya pakai istilah/singkatan yang sudah terkenal dan betul. Makan ongkos mengubah-2 singkatan, paling tidak utk bikin kop surat, bikin cap, papan nama dlsb.

Atau memang sengaja utk membuka peluang korupsi baru?

(* hmmm memang aneh-2 saja, yang harusnya dikerjakan malah tidak dikerjakan, singkatan yang sudah jamak malah diubah, dasar edan tenan *)


Menyenangkan rakyat (1)

02/06/2009

Dalam hari-hari yang penuh dengan banjir berita politik, karena memang lagi musim, maka sebagian besar peserta baik caleg (dulu) maupun capres (sekarang) seallu berusaha mengambil hati rakyat, menyenangkan rakyat. Sebetulnya yang paling berpeluang adalah incumbent, karena punya banyak waktu dan kuasa untuk menyenangkan rakyat selama 4 tahun lebih.

Menyenangkan rakyat ! … rakyat yang mana yang harus dibuat senang? apakah semua rakyat? menurut saya, ada sebagian rakyat yang hidupnya sudah senang, tidak perlu disenangkan lagi, terutama yang sudah mapan secar ekonomi, yang sudah berada jauhhhh di atas garis kemiskinan. Apapun bisa mereka dapatkan, kesempatan, peluang, birokrasi, semua bisa mereka beli dengan uang. Nah, sebagian lagi, uang ini nih, rakyat yang berada di bawah dan di seputar garis kemiskinan.

Pemerintah sempat memberikan Bantuan Langsung Tandas kepada rakyat miskin. Mereka senang, tapi ya cuma sesaat, karena langsung tandas – habis tadi. Rakyat yang tidak miskin ya tidak dapat apa-apa, hidup seperti biasa saja.

Menurut saya, utk menyenangkan rakyat, ada salah satu hal yang bisa dilakukan, dan cukup signifikan, yaitu ‘melayani rakyat dengan baik’. Semua urusan yang dilakukan rakyat harus dilayani dengan baik, cepat, murah, ramah dan itu akan membuat rakyat senang. Sebagai contoh, mengurus KTP. Nah, dibuatkan brosur informasi yang menarik, disebarluaskan, isinya tentu saja bagaimana mengurus KTP. Dan setiap pihak yang terkait diajari utk melayani dengan baik. Mungkin saja prosedurnya dari RT langsung ke kantor kecamatan. Setelah RT membuat surat keterangan, maka ybs membawa sendiri ke kantor kecamatan, serahkan surat dari RT dan foto, duduk sebentar, lalu dipanggil utk menerima KTP, selesai, dan tidak usah bayar. Pasti rakyat senang!

Di mana kesukarannya? ada yang sukar kah?

Yang perlu diwaspadai adalah titik-titik dimana ada kumpulan orang banyak, jadi misalnya di kecamatan. Maka harus dibuatkan petunjuk yang sangat jelas, dan dibuatkan sistem antrian yang sangat baik dan adil (silahkan contoh pelayanan di BANK, atau studi banding ke Malaysia saja lah utk hal public service ini).

Point yg penting pertama adalah ‘tidak usah bayar’, kecamatan tentu tahu jumlah penduduknya, dan berapa yang akan mengurus KTP tahun depan tentu tahu, jadi anggaran bisa disiapkan (utk satpol PP saja anggrannya gede banget melebihi utk pendidikan, gila itu). Kedua, pelayanan yang benar, artinya antriannya benar dan adil, tidak ada yang meyerobot. Dan prosedurnya benar, rakyat tidak merasa di ping-pong. Ketiga, kecepatan ketepatan, KTP jadi dengan cepat, dan tulisannya benar. Kalau tiga-tiganya lancar beres, pasti rakyat senang. Dan mereka akan berkomentar “Wahhh sippp sekarang, ngurus KTP di Kecamatan ‘XYZ’ sangat lancarrrr dan gratisss lagi”. Nah, itu point positif buat pemerintah (‘baca incumbent’).

(* coba pembaca renungkan, sejak jaman orde-lama, sampai sekarang, urusan dengan kantor pemerintah kok masih saja tidak menyenangkan *)

Itu baru KTP, urusan yanglain juga harus begitu perlakuannya. Segala macam urusan misalnya akte kelahiran/kematian/perkawinan, ngurus SIUP, HO, sertifikat tanah dll, pokoknya segala macam urusan dengan kantor pemerintah. Urusan-2 ini sangat sering kita dengar sangat rumit dan ujung-ujungnya adalah duit-suap-sogok (korupsi, memeras rakyat). INi rakyat sangat tidak senang, jadi harus diatasi, dihilangkan.

Jadi mudah bukan menyenangkan rakyat?

Yang melayani rakyat tadi kan PNS, yang digaji dari uang rakyat. Jadi mereka harus benar-2 melayani rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai sapi-perah.

Nah itu tadi soal ‘urusan rakyat di kantor pemerintah’. Lebih banyak ke masalah yang ’soft’, mengubah SOP, mengubah paradigma PNS. Seandainya tidak gratispun akan masih membuat rakyat senang.

Untuk menyenangkan rakyat, bisa juga dengan mengurangi beban mereka, dengan cara yang agak ‘hard’. Kalau BLT tadi dianggap kurang (kurang besarnya, atau kurang tepat sistemnya), maka bisa dilakukan cara lain, yaitu pengurangan pajak. kalau dulu PTKP misalnya Rp. X, maka sekarang ditambah misalnya menjadi Rp X+50%. Rakyat pasti senang. Rakyat yang nggak ngerti pajak nggak ikut senang nih. Cara lain lagi, misalnya, rakyat yang tagihan listriknya < Rp. 50.000 digratiskan. Mereka tidak dapat duit secara langsung melainkan bebannya dikurangi.

Wah enak nih dijaman 'Haris jadi presidennya, ngurus surat-2 lancar, tidak bayar, listrikpun ditanggung pemerintah, ptkp naik juga' begitulah akan dikenang rakyat.

(bersambung)


Lagu pemilu yang membuat pilu

14/05/2009

Sebetulnya semuanya ini diawali oleh Mubarok yang menyanyikan lagu “I started a joke”. Hal itulah yang kemudian membuat JK tersinggung dan bersenandung “Ada apaaa denganmu”. Di jawab oleh SBY dengan lagu dari grup band kesayangannya “Kapan kapan ..kita bersama lagi”.

Maka JK masih tak percaya, lalu melantunkan:
“jujurlah padaku bila kau tak lagi cinta, tinggalkanlah aku bila tak mungkin bersama, jauhi diriku, lupakanlah aku .. ..selamanya.”

Sementara itu, Mas-mas di PAN, PKB dan PKS koor bersama “Willingly I’ll be yours …”.

Tapi ternyata SBY benar-benar punya pilihan sendiri:
“aku sudah ada yang punya …”

Kontan saja PKS menyanyikan “Kucing Garong”, dan PKB “Blue …blue …my life is blue …”, dan PAN masih celingak-celinguk cari lagu yang cocok, he he he.

Tak lama berkumandanglah lagu maju “Mau tak gentar” dari kubu JK-WIN, dibawah pohon beringin yang mulai rontok daunnya diterpa lesus. Di tengah ramainya orang-2 Golkar mennyanyikan lagu anak-anak “Diobok-obok partaiku diobok-obok …..sampai anggotanya pada mabok …”

Dengan kalem sebelumnya pak Wir menyanyikan lagu sentimentil “Aku masih …seperti yang dulu ….”.

Tak ketinggalan, Prabowo Subianto melagukan “Soldier of fortune” (prajurit ra iso mati). Mencari bala kemana-mana, sampai ke kubu Bu Mega. Bu Mega sendiri sak jan-jane tidak menderita PDIP (Penurununan Daya Ingat Permanen), beliau masih ingat kudatuli. Makanya agak enggan berteman dengan Gerindra. Tapi akhirnya menyanyikan juga lagu bossas “Ingin aku …membencimu, ingin aku menjauh darimu …, namun semakin lama, aku mencobaa, kau ternyata …makin mempesona …”

Tapi ada seorang duduk sendirian di pojok sana menyanyikan lagu Bimbo “Sendiri ….kini daku sendiri lagi …”, itu Bang Yos, ora sida jadi capres.

Menjelang hari-hari terakhir pendafaran SBY terpaksa menyanyikan lagu “Pleasee .. don’t you ever go … please don’t desert me, cause I just to want yo ..so please don’t ever goooo” …

Endingnya, SBY menyanyikan lagu “we are the champion …”, unggul tipis dari JK-Win.

Dan rakyat tetep saja dangdutan :
“kau yang mulai kau yang mengakhiri kau yang berjanji kau yang mengingkari … ya nasib ya nasib …. ..”

Eh ada yang tertinggal, itu Rizal Ramli ternyata dengan gembira bernyanyi “I am single an very happy ….”.

he he he …


Buah jatuh tak jauh dari pohonnya

02/05/2009

Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Kemudian jika buah tersebut tumbuh menjadi pohon baru, di bawah pohon induknya, apakah bisa sebesar induknya? Bahkan suatu saat nanti, ketika pohon induk mati, dia dapat menggantikan pohon induknya?

Tanaman atau pohon perlu sinar matahari untuk bertumbuhkembang dengan baik. Kalau dia terlindungi atau terhalangi, sehingga tidak diterpa sinar matahari maka tentu pertumbuhannya akan terganggu. Apalagi kalau induknya tidak mati-mati, maka ketinggian sang anak juga akan mentok terkena cabang-2 atau ranting-2 sang induk. Dan akar merekapun bisa-bisa berebutan makanan sendiri.

Bagusnya kalau si anak ditumbuhkan di lokasi yang (agak) jauh dari induknya, di lahan yang kondusif untuknya, tingkat keasaman yang sesuai dengan speciesnya, dan lain-lain variabel internal dan eksternal.

Tapi bagaimana bisa, si buah jatuh (agak) jauh dari pohonnya?
Tentu harus ada faktor eksternal yang berperan, misalnya terkena angin kencang, ada gempa bumi, atau di bawa oleh makhluk hidup lain misalnya burung atau bahkan campur tangan manusia.

..ooOOoo..

Bayi hewan, kalau kita amati, pasti tingkahnya lucu-lucu, misalnya bayi kucing, bayi anjing atau bayi harimau dll. Bayi-bayi itu bergerak dan bermain dengan lincahnya biasanya juga bersama dengan induknya. (silahkan nonton di beberapa channel TV, atau ASTRO atau yang lain). Mereka bermain bukan tanpa maksud, melainkan berlatih fisik agar kelak mampu berdikari. Dan ketika sudah mulai kuat, maka diajari untuk mencari makan, berburu mencari mangsa bagi yang carnivora. Alamiah. Itulah hebatnya sistem daur ulang kehidupan. Itulah hebatnya Sang Pencipta.

..ooOOoo..

Hmmm, mau ngomong apa sih artikel ini? kok cerita soal beginian?
He he he, sederhana saja, itu lho, saya amati banyak sekali para politikus mengajak anaknya untuk ikut jadi politikus, coba deh hitung sendiri, ada berapa, siapa saja? jangan cuma lihat anak SBY atau anak MSP atau anak AR lho, cari sampai tingkat anggota DPR! nah, kalau sudah anda temukan, silahkan evaluasi sendiri. Apakah mereka benar-2 ‘cocok’ masuk ke bidang itu, bahkan ada yang digosipkan mau dijadikan cawapres segala! Wuihhhh, saya iri lho!

..ooOOoo…

SSSSttttt, ini bisik-2 saja, bapak saya dulu, sampai tiga kali masa jabatan lho jadi anggota DPR. Tapi kok saya tidak jadi politikus ya? jangankan jadi politikus, diajak omong soal politik saja nggak pernah, he he he. Mungkin almarhum bapak saya itu tahu, saya tidak berbakat. Bakat saya justru main sinetron. (beneran lho saya pernah main produksi Indosiar). Hmmm tapi kan sekarang lagi musim artis jadi anggota DPR.

weeeiitttssss pusing saya.


Sosialisasi Pemilu 2009

04/04/2009

Jangan sia-siakan suara kita, dengan tidak memilih sama artinya dengan memberikan kesempatan menang kepada mereka yang tidak kita kehendaki memimpin Negara ini. Kita tidak sedang memilih yang baik atau terbaik, tetapi kita memilih untuk menghindarkan sesuatu yang lebih buruk terjadi dan menimpa kita. Jangan tidak memilih hanya karena kecewa, sakit hati, tidak puas akan hasil pemilu yang lalu, ikut-ikutan teman, atau bahkan atas alasan paling religius sekalipun karena tidak mau terganggu persiapan dirinya untuk merayakan Kamis Putih.
Persoalan pemilu ini bukan hanya sebatas pada menggunakan hak pilih saja, tetapi apa dan siapa yang hendak dipilih sungguh amat membingungkan. Siapa yang harus kami pilih? Diantara 38 partai politik dan ratusan caleg tersebut? Untuk itu, tulisan ini mencoba menterjemahkan bahasa verbal/lisan mengenai materi sosialisasi pemilu 2009 ini yang sarat dengan peraturan-peraturan dan istilah-istilah membingungkan.

Syarat ikut sebagai peserta pemilu.
Berdasarkan peraturan pemilu, nama kita harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Daerah (KPUD), selanjutnya Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan mengirimkan surat undangan yang tercatat dalam DPT untuk masing-masing pihak sesuai dapilnya agar dapat memberikan hak suaranya, hanya sayangnya persoalan ini masih belum selesai, karena masih banyak persoalan yang mengganjal, maka hingga saat ini kita belum dapat melihat DPT, apalagi menerima surat undangan tersebut. Anehnya KPU sudah menetapkan jumlah DPT dalam negri sebesar 169.789.595 suara dan jumlah DPT luar negri sebesar 1.475.847 suara, total keseluruhan adalah 171.265.442 suara. Perlulah kita berdoa secara khusus bagi KPU supaya pemilu terlaksana tepat waktu, terlalu mahal ongkos sosial yang harus dikeluarkan jika ditunda.

Syarat Parliamentary Threshold (PT) dan Electoral Threshold (ET).
Parliamentary Threshold atau PT sebesar 2,5% yaitu persyaratan minimal pendapatan suara secara nasional bagi parpol untuk dapat diikut sertakan dalam pembagian kursi bagi caleg-calegnya yang memenangi pengumpulan suara pada masing-masing daerah pemilihan (dapil). Mari kita simulasikan dalam angka agar PT dapat lebih dimengerti, misalnya dari jumlah suara 171.265.442 tersebut, kemudian dikurangi 21.265.442 suara karena rusak, salah coblos dan golput, maka anggaplah suara sah adalah 150 juta, maka masing-masing parpol harus mampu mengumpulkan suara nasional minimal 2,5% * 150 juta = 3.750.000 suara, jika parpol tidak mampu mencapai angka tersebut, otomatis digugurkan (hangus) dari daftar pembagian kursi di DPR tanpa harus melihat lagi hasil pengumpulan suara para calegnya.
Selain itu diberlakukan juga dalam Pemilu 2009 ini adalah 3% PT artinya ambang batas minimal jumlah suara sah secara nasional yang harus didapat oleh sebuah partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu 2014. Maka PT 3% didapat dengan perhitungan: 150.000.000 x 3% = 4.500.000 suara. Artinya, sebuah partai politik yang secara nasional tidak mencapai jumlah pemilih sebesar 4,5 juta itu maka parpol tersebut tidak bisa otomatis ikut Pemilu 2014.
Electoral Threshold (ET) 25%, dalam hal ini berlaku bagi partai politik yang hendak mengajukan kandidat Presiden, parpol tersebut harus mendapatkan suara sah nasional, jika suara sah nasional adalah 150 juta, maka 25% nya = 37,5 juta suara, dalam situasi perpolitikan saat ini, tentu berat bagi parpol untuk mencapainya sendirian, maka dilakukanlah koalisi beberapa partai dan yang sudah terjadi adalah koalisi Golden Triangle (Golkar-PDIP- PPP) kemudian disusul koalisi Golden Brigde (Demokrat-PKS- PBB). Hal ini sungguh perlu terus dicermati, karena merupakan petunjuk penting untuk kita memilih.

Mengapa suara kita penting?
Beberapa teman-teman masih menganggap pemilu kali ini sama dengan pemilu jaman orde baru, sehingga lebih baik golput saja, toh negera ini tetap ada dan berjalan daripada bingung bin pusing menentukan pilihan yang semuanya tidak jelas, dan setelah dipilih pasti kita sebagai rakyat dilupakan, lagipula itu hak kita.
Pendapat tersebut diatas sungguh salah besar, karena penentuan Bilangan pembagi pemilih (BPP) pada pemilu kali ini adalah berdasarkan surat suara sah, jadi angka tersebut didapat setelah dikurangi Golput (golongan putih) dan Goltres (Golongan Contreng Salah), artinya semakin banyak yang golput dan goltres akan semakin kecil BPP-nya, dengan demikian memperbesar peluang kemenangan caleg-caleg dan partai-partai fundamentalis karena memiliki anggota dan pengikut loyal serta punya agenda perjuangan pasti.
Satu hal lagi yang menjadi pertimbangan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang caleg akan mendapatkan kursi di DPR berdasarkan suara terbanyak bukan lagi berdasarkan daftar nomor urut, maka si Badu akan menjadi anggota legistlatif dengan jumlah suara 100.001 karena mengalahkan pandir yang hanya mendapatkan suara 100.000
Bahwa seorang caleg yang telah terpilih akan melupakan daerahnya, tentu akan rugi sendiri, karena pemilu kali ini dan mungkin seterusnya mewajibkan dirinya dikenal di daerah pemilihannya (Dapil), maka hal ini tentu menjadi pertimbangan yang sangat serius, karena membangun kepercayaan tersebut perlu waktu 1-2 tahun dengan biaya cukup mahal, maka setelah menjadi anggota, seorang legislator akan berpikir dua kali untuk melupakan rakyat di daerah pemilihannya, akan lebih mudah jika hubungan dipelihara terus.

Contreng Apa dan siapa?
Ini sungguh pertanyaaan krusial, dijawab salah tidak dijawab lebih salah lagi. Maka jalan tengahnya adalah membuat kriteria, pertama-tama tentukan partai yang menjadi simpati kita, misalnya dengan menentukan dulu sikap kita, apakah partai/tokohnya mendukung Hak Azazi Manusia, berwawasan kebangsaan (nasionalis) bukan agama, lebih suka dengan pemerintahan sipil, serta suara kita tidak hangus percuma karena kemungkinan partai tidak lolos PT. Misalnya terdapat 3 atau 4 Partai, maka konsentrasikan analisa pada caleg-caleg yang ada pada partai-partai tersebut, apakah ada yang berkenan untuk di contreng? Apakah caleg tersebut kita kenal, sadar dapilnya, punya finansial yang baik, bukan kutu loncat, jujur, tidak KKN dan lain sebagainya. Jika tidak ada dan membingungkan, tentu lebih baik pilih partainya saja. Pertanyaan berikut, apa implikasinya?
Kalau kita hanya mencontreng pada kolom gambar dan nama partai politik, maka ada beberapa implikasi:
Pertama, suara Anda sah.
Kedua, suara itu akan menguntungkan partai saja dalam hal pengumpulan suara, khususnya suara sah secara nasional untuk dapat memenuhi ET dan PT; tetapi tidak menguntungkan bagi caleg-caleg yang di di partai yang bersangkutan.
Ketiga, suara itu akan menjadi ukuran bagi partai politik untuk bisa sendiri atau harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang akan datang.
Keempat,suara itu akan digunakan untuk mengukur sejauhmana parpol yang bersangkutan benar-benar �diminati� oleh rakyat (sedikit atau banyakkah yang memilihnya).
Kelima,suara tersebut akan menjadi milik caleg yang mendapatkan suara terbanyak pada partai dan daerah pemilihan tersebut.
Sebaliknya, kalau kita men-CONTRENG nomor atau nama pada kolom caleg dengan sendirinya partai diuntungkan karena suara sah pada caleg otomatis menjadi suara sah bagi partai dimana caleg itu bernaung. Dan ini akan menguntungkan seorang caleg karena dapat mengukur dirinya sejauhmana ia memang pantas didukung/dipilih mungkin bukan semata-mata karena popularitas (ketenaran)nya saja tetapi mungkin lebih karena kompetensi dan kapasitas dia sehingga rakyat mendukungnya. Tentu dalam melihat tingkat popularitas atau kompetensi seorang caleg sehingga dipilih rakyat harus dijauhkan dari politik uang.
Sebagai catatan akhir untuk diketahui, bahwa 11.215 orang Caleg DPR dari seluruh Indonesia akan memperebutkan 560 Kursi. Sedangkan 1.109 orang akan memperebutkan 132 kursi DPD. Untuk Caleg DPRD Provinsi terdapat 112.000 orang untuk memperebutkan 1.998 kursi. Untuk caleg DPRD Kab/Kota yang berjumlah 1,5 juta orang akan memperebutkan 15.750 kursi.
Jika masih bingung juga, tentunya masih ada waktu untuk membentuk komunitas basis atau kelompok kecil yang sudah saling mengenal, untuk sharing informasi, memperluas pertimbangan dan mendalami pilihan-pilihan caleg-caleg yang ada, mungkin kelompok ini dapat diteruskan dalam menyikapi pemilu capres-cawapres. Ini dilakukan sebagai bagian dari kerasulan awam dalam keterlibatan praksis di ranah politik yang tentu tidak mungkin dijangkau langsung oleh hierarkhi.
Silakan melakukan penelaahan sendiri dengan membaca data dan kecenderungan yang ada dalam masyarakat, atau setidaknya menerima saja parameter yang disampaikan oleh para ahli dan pengamat politik serta lembaga-lembaga survey tanpa harus tergoda mempercayainya 100% (dengan kata lain, kita masih boleh beropini dan membuat prediksi sendiri).


Staf KPU nih

25/03/2009

DIVISI KOMISI PEMILIHAN UMUM

Divisi Teknis Penyelenggaraan : Dra. Andi Nurpati, M.Pd

Divisi Perencanaan Program, Keuangan Dan Logistik : Drs. Abdul Aziz , M.A

Divisi Hukum dan Pengawasan : I Gusti Putu Artha , SP. MSi

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM : Dra. Endang Sulastri, M.Si

Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga : Sri Nuryanti, S.IP, MA

Divisi Umum dan Organisasi : Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshary AZ, MA

KOORDINATOR WILAYAH KOMISI PEMILIHAN UMUM

Korwil Sumatera I : Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshary AZ, MA

Korwil Sumatera II : Drs. Abdul Aziz , M.A

Korwil Jawa : Dra. Endang Sulastri, M.Si

Korwil Kalimantan dan Maluku : I Gusti Putu Artha , SP. Msi

Korwil Sulawesi : Dra. Andi Nurpati, M.Pd

Korwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua : Sri Nuryanti, S.IP, MA


Pengumumanan Pemenang Pelelangan Komputer KPU

25/03/2009

Jakarta, kpu.go.id Panitia Pengadaan barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang pelelangan Pengadaan Komputer untuk Keperluan KPU Tahun 2009.

Berdasarkan penelitian dan penilaian Panitia Pengadaan, maka berdasarkan pengumuman pemenang pelelangan nomor 61/Pengumuman-Lelang /PBJ-999/III/2009 tanggal 16 Maret 2009, ditetapkan calon pemenang pelelangan tersebut sebagai berikut:

a. Calon Pemenang :
Nama Perusahaan : PT. MITRABUANA KOMPUTINDO
Alamat : WIRAUSAHA Building
8th Floor. Suite 802
Jl. Rasuna Said Kav.C5
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
NPWP : 02.546.244.1-011.000
Harga Penawaran : Rp. 1,992,299,419 ( Satu Milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan belas rupiah) termasuk PPN 10%.

b. Calon Pemenang Cadangan I :
Nama Perusahaan : PT. Murfa Surya Mahardhika
Alamat : Perkantoran Majapahit Permai Blok B 24 – 25
Jl. Majapahit No. 18 – 22 Jakarta Pusat 10160
NPWP : 01.719.880.5-028.001
Harga Penawaran : Rp 1.998.214.180 ( satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu seratus delapan puluh rupiah) termasuk PPN 10%.

c. Calon Pemenang Cadangan II :
Nama Perusahaan : PT. AGRA SINERGI SELARAS
Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu No.16 Jakarta 12740
NPWP : 02.388.733.4-061.000
Harga Penawaran : Rp. 2,172,857,500 ( Dua milyar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) termasuk PPN 10%.

Masa sanggah berlaku selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 17 s/d 21 Maret 2009.


1 caleg dgn banyak parpol

08/03/2009

Aneh tapi nyata, tapi sungguh-sungguh terjadi. Seorang celeg dicalonkan oleh tiga parpol berbeda dari tiga daerah berbeda. Kok bisa-bisanya terjadi seperti ini.

Ini mungkin cermin licik paling telanjang menyertai Pemilu 9 April nanti. Seorang calon wakil rakyat terdaftar sebagai calon anggota legislatif di tiga kabupaten-kota dengan parpol yang berbeda pula.

Tragisnya, atau mungkin pula sembrononya, KPU Kota Madiun, KPU Kabupaten Magetan, dan KPU Ponorogo sama-sama mengesahkan serta mencantumkan caleg tersebut dalam DCT (daftar caleg tetap).

Caleg yang kebohongannya amat lihai itu bernama Andri Wijaya. Di Kota Madiun, dia terdaftar sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Di Kabupaten Magetan, Andri tercatat sebagai caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Di Ponorogo, dia tercatat sebagai caleg dari partai milik Jenderal TNI (pur) Wiranto, Hanura.

KPU Kota Madiun ternyata dengan enteng menegaskan bahwa lembaganya kecolongan. ”Kami akan cek ke KPU Magetan,” tegas anggota KPU Kota Madiun M. Ali Fauzi singkat. Padahal, Ketua Panwas Madiun Tony Indriyanto menegaskan bahwa kejadian itu merupakan pelanggaran.

Anehnya pula, KPU pusat menanggapi kejadian itu dengan datar-datar saja. Seolah bukan hal yang harus segera ditangani. Anggota KPU I Gusti Putu Artha hanya menyatakan harus diselidiki apakah yang bersangkutan memang caleg yang berasal dari orang yang sama. ”Bisa jadi namanya saja yang sama,” kata Putu malam tadi (7/3) kepada Jawa Pos di Jakarta saat dihubungi.

Menurut dia, jika terbukti, Andri bisa dinyatakan langsung tidak memenuhi syarat. Dikatakan, jika ada seorang caleg yang mendaftarkan diri di lebih dari satu dapil, dengan sendirinya dia akan gugur sebagai calon.

Meski kelak, lanjut Putu, yang bersangkutan terpilih, haknya akan dihapus. ”Meski tidak dicoret, dengan sendirinya dia akan gugur bersaing di lebih dari satu dapil,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Andri Wijaya masuk dapil 1 Kabupaten Ponorogo dengan nomor urut 2 dari Partai Hanura. Dia juga tercatat sebagai caleg nomor urut 1 dapil 2 di Kabupaten Magetan dari PKPI serta caleg nomor urut 8 dapil 3 di Kota Madiun dari PAN.


Honda – Ndaho

30/01/2009

Kompas.com : Jumat, 30/1/2009 | 19:33 WIB
JAKARTA, JUMAT – PT Astra Honda Motor (AHM) memang agresif. Bayangkan, agen tunggal pemegang merek Honda motor ini sudah memprediksi total penjualan 2009 bakal turun menjadi antara 4 juta sampai 5 juta dari tahun lalu yang mencapai angka tertinggi 6,2 juta unit. Jumlah itu bisa berubah naik bila kondisi perekonomian membaik. Tapi AHM berani menaikkan target penjualan, terutama kelas bebek di bawah 125 cc. Bila 2008 meraih 47,7%, untuk tahun ini dipatok angka 52%. Untuk memenuhi target tersebut, Honda mengandalkan produk terbarunya Bebek Honda Absolute Revo 110 cc.

— dst baca sendiri —

Menurut litbang kompas tahun 2006, pertambahan sepeda motor di Jogjakarta rata-rata 3000 unit sebulan. (saya berharap kompas salah).

Berapa pertambahan panjang jalan raya di Jogjakarta?
Wow … nyaris 0 saudara-saudara. Apa artinya?

Selamat menjadi kota terkrodit di dunia.

–oo0oo–

Mungkin antara visi-misi, strategy dan pelaksanaan negara ini agak kacau, ngurus transportasi saja nggak beres. Mungkin mendefinisikan negara maju adalah negara yang jumlah sepedamotornya tinggi. Di Jogja itu nyaris tiap kepala punya sepeda motor.

Hebat euyyyy, orang Jogja kaya-kaya …

Padahal, DP bisa nyaris 0 rupiyah. Angsuran sak-karepe-dhewe, malah ada yang service gratis selama-lamanya ( 48 x 4 tahun) sing nduwe wis modarrr motor masih service gratis, he he he.

–ooOoo–

Sudah terlanjur ‘keenakan’ naik motor, jadinya naik bus malah ‘kagok’, nunggu bentar or jalan dikit mboten gelem. Apalagi nunggu lama, spt dari Perum Pertamina ke Bunderan-UGM …, harus berdoa panjang lebar baru bus muncul, udah muncul ehhh ngetem lagi. Belum lagi copetnya, wow amazing …

Ada Trans-Jogja, bagus tapi berapa occupancy-nya? naik-kah? kenapa? belum lagi protes dari jalur-bus lain.
wis wis wis … ini tulisan orang pesimis jadinya …

–ooOoo–

Anggota DPR studi banding ke luar negri, mau belajar mengelola transportasi katanya, hasilnya?
pada masuk bui di seret KPK.

weleh weleh …

–ooOoo–

HIDUP HONDA !!!
HIDUP NDAHO !!!

harisxyz
pemakai setia Honda Astrea WJH-6710


AYOOOO Sekolah

27/01/2009

BANDUNG, SELASA – Mulai 2009, diharapkan tidak ada lagi siswa usia sekolah dasar dan menengah pertama yang tidak bersekolah. Sebab, pendidikan di tingkat ini sudah bebas dari biaya. Orangtua yang masih enggan menyekolahkan anaknya bisa dikenai sanksi administratif dari pemerintah.

“Karena, di SD-SMP kan sudah digratiskan,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji, Selasa (27/1). Ketentuan mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak mau menyekolahkan anaknya yang berusia wajar dikdas ini diatur di Pasal 7 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 47/2008 tentang Wajib Belajar. Sanksi berupa penundaaan pelayanan kepemerintahan.

Menurut Oji, ketentuan ini menyiratkan tingginya perhatian pemerintah terhadap pendidikan, khususnya menuntaskan capaian wajar dikdas 9 tahun. “Diharapkan ini dapat memacu mereka-mereka yang tidak bisa sekolah sebelumnya karena persoalan hambatan dari orangtua,” tuturnya. Namun, untuk dapat diimplementasikan, ketentuan ini membutuhkan perangkat hukum lain yang lebih teknis.

Di Kota Bandung, capaian wajar dikdas 9 tahun saat ini belum tuntas sempurna, yaitu 100 persen. Angka partisipasi kasar (APK)-nya adalah 93 persen. Ia mengatakan, drop out disebabkan oleh banyak faktor, antara lain tekanan ekonomi, kondisi sosial dari keluarga, termasuk pula pembiaran dari orangtua. Khusus APK tingkat SD, capaiannya diklaim sudah tuntas 100 persen.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman mengatakan, pemerintah baik pusat, provinsi ataupu n daerah, melakukan segala upaya agar tidak ada lagi anak-anak usia wajar dikdas 9 tahun yang tidak sekolah. Upaya itu dilakukan melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) yang dianggarkan baik pusat, provinsi, daerah, pengadaan beasiswa, buku gratis, hingga baju seragam.

Tahun 2009 ini akan ada block grant untuk baju seragam SD, tuturnya. Program buku pelajaran gratis juga dijalankan tahun 2009 ini dengan anggaran Rp 271 miliar. Di luar ini, masih ada pula bantuan beasiswa siswa miskin. Untuk SD Rp 360.000 per tahun , SMP Rp 576.000 dan SMP terbuka Rp 300.000 per semester. Diakuinya, biaya-biaya individual macam transportasi, buku, dan seragam inilah yang kerap menjadi kendala siswa dalam bersekolah.

Untuk itu, Pemprov Jabar di 2009 ini juga akan memperbanyak program sekolah satu atap. Agar, siswa tidak lagi terbebani transportasi karena SD-SMP berada di dalam satu kompleks. Jika kewajiban pemerintah ini semua sudah terpenuhi, maka tidak lagi ada alasan masyarakat tidak menyekolahkan anaknya. “Jika sepanjang pemerintah belum bisa 100 persen membiayai, maka sanksi itu tidak akan efektif,” ucapnya.

Dalam suatu kesempatan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan merasa sedih melihat persoalan masih banyaknya siswa wajar dikdas yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Lihat, di tingkat SLTP (SMP), dari target (APK) 95 persen, kita hanya baru capai 89 persen. “Posisi kita di nasional pun anjlok dari 5 (tingkat SD) ke nomor 18,” ujarnya.


SD dan SMP gratis di 2009

25/01/2009

ADA kabar gembira bagi masyarakat di tahun ini. Pendidikan bakal semakin ringan. Pemerintah pusat kembali membuat kebijakan populer dengan mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis.

Aturan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 dan 47 Tahun 2008 yang mengatur tentang pendanaan pendidikan. Aturan itu kemudian diperkuat dengan surat edaran Mendiknas No 186/MPN/KKU Tahun 2008. Di dalam aturan itu dijelaskan mengenai kebijakan baru mengenai Bantuan Operasi Sekolah (BOS) bahwa biaya pendidikan SD dan SMP digratiskan sepenuhnya.

Kebijakan itu mengacu kepada anggaran 20 persen untuk pendidikan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Nasional (APBN) bahwa seluruh kebutuhan yang ber kaitan dengan pendidikan sudah di alokasi baik ditingkat Na sional, provinsi maupun Daerah.

Alokasi itu diantaranya, Infrastruktur sekolah operasional sekolah. Artinya, Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan biaya buku.
Surat edaran itu ditandatangani Per 3 Desember 2009, sehingga berdampak pada alokasi BOS yang sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bogor Tahun 2009 ini,” kata Angota Panitia Anggaran Fauzi Sutopo.

Anggota Komisi D (yang mem bidangi pendidikan, red) DPRD Kota Bogor ini menuturkan anggaran BOS yang dialokasikan dalam APBD sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk SD.

Dengan turunnya surat edaran itu, kata Fauzi, anggaran tersebut akan direistimasi lagi atau dipecah untuk memenuhi surat edaran tersebut sehingga SD dan SMP menjadi gratis.
Kebijakan ini berarti tidak boleh lagi ada pungutan apapun disekolah karena seluruhnya sudah diakomodir oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Pemkot Bogor. Sekolah menjadi gratis dan tidak boleh ada tapinya,” kata Fauzi diruang Komisi D DPRD, kemarin.

Bagaimana pengawasannya? Menurutnya, kebijakan itu sudah masuk keranah hukum, jika terjai pelanggaran dilapangan maka kejaksaan bisa bergerak utnuk melakuan penyidikan atas pelanggaran tersebut.

Hemat saya, karena seluruh kebutuhan pendidikan sudah diakomodir begitupun dengan kesejahteraan para guru. Para pengelola sekolah tinggal mentaati aturan ini dan jangan melanggarnya,” katanya.

Sementara itu ketua Komsi D Gatut Susanta menuturkan kebijakn itu akan segera dikoordinasikan dengan Dinas pendidikan dan para kepala sekolah se Kota Bogor. “Kita akan segera berkoordinasi untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut,” kata Gatut.(dra)


Majapahit oohh Majapahit

11/01/2009

majapahit

1292
Raden Wijaya membuka hutan Tarik atas jzin Raja Jayakatwang dari Kediri. Di sana is menamakan daerah baru itu Majapahit atau Wilwatikta (Wilwa: maja; tikta: pahit)

1293
Raden Wijaya menggulingkan Jayakatwang dan menjadi raja pertama Majapahit bergelar Kertarajasa Jayawardana.

1295
Pemberontakan Ranggalawe.

1300
Pemberontakan Lembu Sora.

1309
Raja Kertarajasa wafat, digantikan anaknya, I Jayanegara.

1316
Pemberontakan Nambi.

1319
Pemberontakan Kuti digagalkan oleh Gajah Mada, seorang bekel bhayangkara pengawal raja Jayanegara. Gajah Mada diangkat menjadi Patih Dana.

1328
Pemberontakan Tanca, Raja Jayanegara tewasterbunuh dan Tanca dibunuh oleh Gajah Mada.

1329
Tribuwanatunggadewi diangkat sebagai Ratu Majapahit. Penaklukan Keta dan Sadeng.

1336
Gajah Mada diangkat sebagai Patih Amangkubumi atau Mahapatih dan mengucapkan Sumpah Amukti Palapa di hadapan ratu dan para menteri, “Jika telah berhasil menunjukkan Nusantara, saya baru akan beristirahat: Jika Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, telah tunduk, saya baru akan beristirahat!” Pelaksanaan program penaklukan Nusantara dimulai dengan penundukan Bali.

1350
Putra Tribuwanatunggadewi, Hayam Wuruk, diangkat sebagai Raja Majapahit dengan gelar Sri Rajasanagara. Hampir seluruh wilayah Nusantara mulai dari Semenanjung Melayu (sekarang Malaysia), Tumasik (Singapura), Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Ambon, Seram, can Timor telah ditaklukkan. Menyusul Dompo pada tahun ini dan tinggal Sunda yang belum. Terjadi Peristiwa Bubat yang menandai ambisi Gajah Mada menguasai Sunda tetapi gagal dan menyebabkan Hayam Wuruk kecewa dan Gajah Mada diusir dari keraton.

1359
Gajah Mada kembali ke keraton can mendampingi perjalanan keliling Hayam Wuruk ke wilayah kekuasaannya, yang mengilhami penulisan kitab Desawarnnana alias Nagarakertagama oleh Mpu Prapanca.

1364
Gajah Mada mangkat

1389
Hayam Wuruk mangkat

1403
Perang Saudara (Paregreg) antara Wikramawardhana (menantu Hayam Wuruk) dan Wirabhumi(anak
Hayam Wuruk dari selir) selama tiga tahun, yang dimenangkan Wikramawardhana (memerintah Majapahit hingga 1429).

1429-1447
Cucu Hayam Wuruk, Suhita, menjadi Ratu Majapahit, can merupakan keturunan langsung Raden
Wijaya yang terakhir yang memerintah Majapahit.

1453
Kekosongan takhta Majapahit.

1456-1478
Pudarnya pengaruh Majapahit seiring perebutan takhta dan masuknya pengaruh Islam di Jawa.

1478
Majapahit runtuh, jatuh ke kekuasaan Kesultanan Demak, ditandai dengan candra sengkala sirnailang-kertaning-bumi (hilang musnah kejayaan di bumi) yang menunjukkan tahun 1400 Saka (1478 M).

ZZZzzzzZzzzZz ….

2008
Situs Majapahit di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sengaja dirusak pemerintah. Di bekas ibu kota Kerajaan Majapahit peninggalan abad ke-13 hingga ke-15 tersebut sedang dibangun Trowulan Information Center atau Pusat Informasi Majapahit seluas 2.190 meter persegi. Peletakan batu pertama dilakukan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, 3 November lalu. Meski dalam perjalanannya ditemukan sejumlah peninggalan bersejarah, seperti dinding sumur kuno, gerabah, dan pelataran rumah kuno, hal itu tak dihiraukan. Tanah terus digali dan benda bersejarah itu dijebol untuk pembangunan sekitar 50 tiang pancang beton Pusat Informasi Majapahit (PIM).

2009
hari ini aku menitikkan air mata, merenungi berita tsb, kata orang kita adalah bangsa yg berbudaya, ….. mana buktinya?


Obama – McCain

20/11/2008

Obama-McCain, setelah saling serang kini saling dukung.

- Politisi kita lebih konsisten, saling serang terus!

(* dicopynpaste dari jawapos lho *)